Guru163

Lulusan PP Calon Guru Wajib Tahu! Begini Aturan Terbaru Isi Preferensi Lokasi Mengajar

Miteiruka
Tips Lolos Seleksi PPG Prajabatan Calon Guru Gelombang 1 2025
Foto via PPG Calon Guru.
A-AA+A++

Miteiruka.Net — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa kabar penting bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru/Prajabatan.

Saat ini, pemerintah tengah membuka pengisian Preferensi Pengabdian sebagai langkah strategis untuk memetakan kebutuhan guru nasional.

Langkah ini menjadi krusial, terutama bagi lulusan PPG yang belum terserap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Apa Itu Preferensi Pengabdian dan Mengapa Penting?

Banyak yang salah kaprah menganggap Preferensi Pengabdian sama dengan pendaftaran formasi ASN. Faktanya, keduanya berbeda. Preferensi Pengabdian adalah pilihan lokasi atau sekolah yang diinginkan oleh lulusan PPG untuk tempat mengajar nantinya.

Data ini akan digunakan pemerintah sebagai:

  • Dasar Pembukaan Kuota PPG: Menentukan berapa banyak calon guru yang perlu direkrut di masa depan.
  • Kebijakan Pemerataan: Memastikan tidak ada penumpukan guru di satu wilayah sementara wilayah lain kekurangan.
  • Referensi Formasi: Menjadi bahan pertimbangan saat pembukaan seleksi CPNS atau PPPK mendatang.

Siapa Saja yang Boleh Mengisi?

  • Peluang ini terbuka bagi lulusan PPG Gelombang 1 dan 2 tahun lulusan 2022, 2023, hingga 2024. Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi:
  • Belum berstatus ASN (PNS maupun PPPK Penuh/Paruh Waktu).
  • Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi ASN sebelumnya.
  • Bukan lulusan PPG Prajabatan yang berasal dari usulan kuota yayasan.
  • Sudah masuk Dapodik? Tetap bisa mengisi! Meski status muncul “diarsipkan”, hal tersebut bukan kendala teknis.

Aturan Main: Berbasis Guru Pensiun, Bukan Usulan Pemda

Satu hal menarik dalam kebijakan kali ini adalah penentuan kuota.

Jumlah kuota preferensi pengabdian ditentukan berdasarkan jumlah guru yang memasuki masa pensiun, bukan berdasarkan kuota ASN yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Perlu dicatat, pengisian preferensi ini tidak menjamin penempatan langsung, namun menjadi “tiket” agar suara dan minat lokasi Anda didengar oleh pusat.

Cara Pengisian dan Batas Waktu

Bagi Anda yang memenuhi kriteria, segera lakukan pengisian melalui sistem. Berikut poin teknis yang perlu diperhatikan:

Peringatan Penting: Jika Anda tidak mengisi preferensi hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis Anda dianggap bersedia ditempatkan di mana saja (nasional) mengikuti kebijakan Ditjen GTK.

Kesempatan ini hanya dibuka satu kali dan tidak akan ada perpanjangan atau pembukaan ulang.

Kesimpulan

Pengisian Preferensi Pengabdian adalah momentum bagi para guru muda untuk ikut andil dalam pemetaan distribusi pendidik di Indonesia. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar sebelum 30 April 2025 agar langkah karier Anda sebagai pendidik profesional lebih terukur.